Program Wakaf

Testimoni Ustadz Adi Hidayat:

 

 

1. Tentang Program Wakaf

A. Latar Belakang dan Tujuan

Stichting Generasi Baru (SGB) sebagai yayasan di Utrecht telah menginisiasi pembangunan Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam Pertama Persembahan Indonesia di Utrecht. Dalam rangka mewujudkan dan mengakselerasi pembangunan Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam tersebut, maka dibentuklah program wakaf berupa uang tunai yang ditujukan untuk pembangunan masjid. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berwakaf sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggungjawab dalam pembangunan masjid serta agar masyarakat tetap bersemangat dalam memakmurkan dan menghidupkan masjid.

B. Dasar Pemikiran

Dasar hukum wakaf dalam syariat Islam

Sedikit sekali ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW yang menyinggung tentang wakaf, sehingga hukum-hukum wakaf yang ditetapkan berdasarkan kedua sumber tersebut sangat sedikit sekali. Oleh karena itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metodametoda ijtihad yang bermacam-macam, seperti qiyas, dan lain-lain.

al-Baqarah ayat 267

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Ali Imron ayat 92

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

al-Baqarah ayat 261

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Mayoritas ahli fiqih (mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali) merumuskan pengertian wakaf yakni:

“Penahanan (pencegahan) harta, yang mungkin dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan pada bendanya, disalurkan kepada yang mubah (tidak terlarang) dan ada.”

Mengenai landasan hukum tentang wakaf di Indonesia bisa dirujuk melalui link berikut:

  1. Undang-undang tentang Wakaf
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Wakaf

 

 

2. Teknis Wakaf

A. Program Wakaf Tunai dan Cicil

SGB memiliki taksiran sebuah bangunan yang terletak di St.-Laurensdreef 15 Utrecht, dengan luas 523 m2 seharga € 395,000,-. Luas dan fungsi bangunan, kemudahan aksesibilitas, kedekatan lokasi dengan mayoritas jamaah serta keterjangkauan harga merupakan beberapa indikasi pemilihan bangunan tersebut. Dengan biaya administrasi €   46,000,- dan renovasi €  50,000,-, total kebutuhan dana yang harus disiapkan mencapai € 491,.000,-

Berdasarkan taksiran tersebut maka harga satu paket wakaf yang ditawarkan SGB adalah sebesar 1000 Euro (seribu Euro). Jumlah ini dapat dibayar tunai ataupun dicicil paling lama sebanyak 10 kali oleh waqif (pemberi wakaf).

Sebagai pihak penerima wakaf (mauquf ‘alaih), SGB telah membentuk badan kecil (pendaftaran, pengaturan saksi dll) dalam hal ini dan juga mengeluarkan sertifikat untuk wakaf tunai ini. Wakaf tunai yang terkumpul nantinya akan dikumpulkan menjadi satu dengan infaq yang telah maupun akan terkumpul nantinya.

B. Rukun Wakaf:

Terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf, yaitu:

1. Waqif, yaitu pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

2. Nazhir atau Mauquf ‘alaih, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, yang dalam hal ini adalah tim khusus bentukan SGB Utrecht dan Panitia Proyek Rumah Surga.

3. Mauquf, yaitu harta benda wakaf, yang dalam hal ini berupa uang tunai dalam euro dengan paket yang telah dijelaskan diatas. Adapun untuk mata uang lain, konversi ke euro mengikuti kurs pada hari iqrar.

4. Iqrar atau Shighat, yaitu pernyataan kehendak waqif kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

C. Tata Cara berwakaf:

1. Waqif menghubungi panitia melalui email di info@generasibaru.nl atau via telpon/whatsApp di +31614537118 atau klik link: https://wa.me/31614537118?text=program%20wakaf%20sgb%20 

2. Waqif mengisi formulir wakaf dan mengembalikan formulir isian tersebut.

3. Waqif dan panitia melakukan akad baik secara langsung maupun video call. Saat akad ini, waqif harus sudah memilih apakah akan wakaf tunai atau wakaf cicil.

4. Jika waqif:

a. memilih wakaf tunai, maka waqif diminta untuk segera melunasi wakaf dan panitia akan segera mengirim sertifikat pelunasan.

b. memilih wakaf cicil, maka panitia akan mengirimkan sertifikat komitmen dan waqif akan diminta menyicil sesuai dengan akad. Jika sudah lunas, maka panitia akan mengirim sertifikat pelunasan.

5. Nomor rekening program wakaf:

REKENING BELANDA

No Rek : ING 7891330
T.n.v Stg Generasi Baru
IBAN : NL77 INGB 0007891330 BIC/SWIFT: INGBNL2A

REKENING INDONESIA

BNI no rek: 401 695 510

Atas nama: Supardi – Masjid SGB Utrecht

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Pertanyaan Seputar Wakaf

A. Apa perbedaan antara wakaf, infak dan sodaqoh?

Infak adalah amal dalam bentuk benda.

Sodaqoh adalah segala amal kebaikan yang dilakukann dan tidak harus berupa benda.

Wakaf merupakan sedekah dalam bentuk harta/benda yang diberikan kepada pengelola wakaf, yang nilainya tidak boleh berkurang (tetap).
sumber.

B. Apa saja yang bisa diwakafkan?

Wakaf bisa berupa uang, tanah, rumah, gedung, kebun, sawah dan sebagainya. Wakaf boleh dikelola secara syariah sehingga bisa menghasilkan keuntungan dan digunakan untuk kepentingan umat (untuk wakaf produktif).
sumber.

C. Apa perbedaan antara wakaf produktif dengan wakaf tunai?

Wakaf produktif dan wakaf tunai adalah jenis sifat dari benda Atau harta yang diwakafkan. Benda atau harta wakaf ada yang mempunyai sifat produktif dan ada yang tidak produktif atau konsumtif. Sedangkan istilah tunai atau cash adalah wakaf yang berbentuk mata uang tertentu yang bisa dibelanjakan, bukan berbentuk benda atau harta selain uang.

Wakaf produktif adalah wakaf yang mengandung sifat dapat berkembang dan dapat menghasilkan sesuatu manfaat yang mengandung nilai ekonomis. Wakaf produktif dapat berupa barang yang tidak bergerak seperti perkebunan, pertokoan/pasar, dan usaha lain yang dapat menghasilkan manfaat yang bernilai ekonomis serta dapat terus berkembang.
sumber.

D. Apa saja kriteria wakaf?

Adapun kriteria wakaf yakni sebagai berikut:

1. Penahanan (pencegahan) dari kepemilikan. Penahan berarti ada yang menahan yakni Wakif (pengelola wakaf) dan tujuannya yaitu mauquf ‘alaihi (penerima wakaf/objek wakaf).

2. Harta Atau benda yang diwakafkan.

3. Boleh dimanfaatkan, tanpa lenyap bendanya menjelaskan syarat harta yang diwakafkan.

4. Harta wakaf tidak diperjual belikan, dihibahkan dan diwariskan.

5. Hasil wakaf disalurkan kepada hal yang mubah, yang berhak menerima wakaf atau menjadi objek wakaf (untuk wakaf produktif).

 

 

4. Brosur Wakaf

 

5. Daftar Wakif sampai saat ini

nl_NL